1. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!
- SPT tidak ditandatangani dengan sebagaimana mestinya.
- SPT tidak sepenuhnya dilampiri dengan keterangan ataupun dokumen sebagaimana mestinya.
- SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis.
- SPT baru disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
- SPT ditandatangani sebagaimana mestinya.
Pernyataan yang menjadikan tidak sahnya SPT ditunjukkan oleh nomor ....
- (1), (2), dan (3)
- (2), (3), dan (5)
- (1), (3), dan (5)
- (4) dan (5)
- (3) dan (5)
Jawaban:
a. (1), (2), dan (3). Pernyataan (4) juga benar
Penjelasan:
- SPT tidak ditandatangani sebagaimana mestinya (pernyataan 1).
- SPT tidak sepenuhnya dilampiri dengan keterangan ataupun dokumen sebagaimana mestinya (pernyataan 2).
- SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis (pernyataan 3).
- SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak (pernyataan 4).
2. Dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (3) Huruf b disebutkan bahwa penyerahan SPT paling lambat ... bulan setelah tahun buku berakhir bagi WP yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
Jawaban:
c. 3
Penjelasan:
- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
3. Direktoral Jenderal Pajak secara rutin mengirimkan lembar SPT Tahunan kepada wajib pajak baru sesuai dengan ....
- Nomor pendaftaran
- Nama subjek pajak
- Alamat yang tertera dalam pendaftaran
- Nomor NPWP
- Hari dan tanggal pendaftaran
Jawaban:
c. Alamat yang tertera dalam pendaftaran
Penjelasan:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara rutin mengirimkan lembar/formulir SPT Tahunan (khususnya untuk WP baru) ke alamat yang tercantum dalam pendaftaran NPWP Wajib Pajak. Ini sesuai dengan praktik administrasi DJP agar formulir fisik sampai ke alamat WP yang terdaftar saat pertama kali mendaftarkan diri. Sekarang kebanyakan WP sudah menggunakan e-Filing / Coretax, sehingga pengiriman formulir fisik semakin jarang.
4. SPT yang digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak untuk suatu tahun pajak atau bagian disebut ....
- SPT Tahunan
- SPT Masa
- Tahun Pajak
- SPT Bulanan
- SPT Takwim Pajak
Jawaban:
a. SPT Tahunan
Penjelasan:
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
(Pasal 1 angka 9 PMK No. 243/PMK.03/2014)
5. Perkumpulan orang dan/atau modal baik melakukan usaha maupun tidak melakukan kegiatan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk usaha apapun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, dan bentuk usaha tetap disebut ....
- Subjek pajak pribadi
- Subjek pajak harta warisan belum dibagi
- Subjek pajak badan
- Bentuk usaha tetap
- Objek pajak
Jawaban:
c. Subjek pajak badan
Penjelasan:
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
(Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU No. 36 Tahun 2008)
6. Batas waktu penyampaian SPT diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Pasal ....
- 2 ayat (3) huruf b
- 3 ayat (2) huruf b
- 2 ayat (3) huruf a
- 3 ayat (3) huruf b
- 3 ayat (2) huruf a
Jawaban:
d. 3 ayat (3) huruf b
Penjelasan:
- Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
7. Dalam melakukan pelaporan penghasilan neto apabila wajib pajak tidak sanggup menggunakan pembukuan maka ....
- Wajib pajak dapat menggunakan norma perhitungan penghasilan neto yang persentasenya ditentukan oleh DJP
- Wajib pajak tidak harus melaporkan pajaknya
- Wajib pajak dinyatakan bebas dari pajak
- Dapat mengalihkan pajaknya kepada wajib pajak lain
- Wajib pajak harus membuat pembukuan bagaimanapun caranya
Jawaban:
a. Wajib pajak dapat menggunakan norma perhitungan penghasilan neto yang persentasenya ditentukan oleh DJP
Penjelasan:
Menurut Pasal 14 UU PPh, apabila Wajib Pajak tidak sanggup atau tidak mampu melakukan pembukuan yang benar dan lengkap, maka DJP memberikan alternatif berupa Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Wajib Pajak dapat menghitung penghasilan netonya dengan mengalikan peredaran usaha (omzet) dengan persentase norma yang telah ditetapkan oleh DJP sesuai jenis usaha dan wilayah usahanya.
8. Formulir yang harus digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan pelaporan, yaitu ....
- Surat pemberitahuan
- Formulir pemberitahuan
- Surat peringatan
- Pengumuman perpajakan
- Formulir pengumuman perpajakan
Jawaban:
a. Surat pemberitahuan
Penjelasan:
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(Pasal 1 angka 8 PMK No. 243/PMK.03/2014)
9. Dalam melaporkan penghasilan neto, penghasilan suami dan istri dikenai pajak secara terpisah apabila ....
- Suami istri telah hidup terpisah atau bercerai
- Tidak ada perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri
- Anak menjadi tanggungan salah satu pihak
- Penghasilan yang dimiliki masing-masing sudah memenuhi penghasilan kena pajak
- Masing-masing telah memiliki NPWP
Jawaban:
a. Suami istri telah hidup terpisah atau bercerai
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a UU PPh, suami-istri yang telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim wajib menjalankan kewajiban perpajakannya secara masing-masing.
10. Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak disebut ....
- Surat pemberitahuan
- Formulir pajak tahunan
- Formulir pemberitahuan tahunan
- Surat pajak tahunan
- Surat pemberitahuan tahunan
Jawaban:
e. Surat pemberitahuan tahunan
Penjelasan:
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
(Pasal 1 angka 9 PMK No. 243/PMK.03/2014)
11. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!
- Diajukan permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Wajib pajak badan yang telah dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.
- Wanita yang sebelumnya telah memiliki nomor pokok wajib pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.
- Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
- Wajib pajak orang pribadi atau badan yang melanggar peraturan hukum.
Pernyataan yang merupakan dasar untuk menghapus NPWP ditunjukkan oleh nomor ....
- (1), (2), dan (3)
- (2), (3), dan (5)
- (1), (3), dan (5)
- (4) dan (5)
- (3) dan (5)
Jawaban:
a. (1), (2), dan (3). Pernyataan (4) juga benar
Penjelasan:
Melanggar peraturan hukum (pernyataan 5) bukan alasan penghapusan NPWP. Justru bisa kena sanksi administrasi atau pidana, tapi NPWP tetap ada.
12. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu ....
- Tanggal 29 Februari tahun berikutnya
- Tanggal 30 April tahun berikutnya
- Tanggal 31 Maret tahun berikutnya
- Tanggal 31 Mei tahun berikutnya
- Tanggal 30 Juni tahun berikutnya
Jawaban:
c. Tanggal 31 Maret tahun berikutnya
Penjelasan:
Teks undang-undang aslinya menyatakan bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Karena tahun pajak di Indonesia umumnya menggunakan sistem tahun kalender (Januari–Desember), maka batas akhir 3 bulan tersebut jatuh persis pada tanggal 31 Maret.
13. Surat pemberitahuan pajak yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak penghasilan orang pribadi adalah ....
- SPT 1108
- SPT 1770
- SPT 1721
- SPT 1771
- SSP
Jawaban:
b. SPT 1770
Penjelasan:
Formulir 1770 khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
klikpajak.id
14. Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk melaporkan pajak secara online adalah ....
- e-Money
- e-Commerce
- e-Filing
- e-Learning
- e-Payment
Jawaban:
c. e-Filing
Penjelasan:
e-Filing adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) secara online. Fungsinya adalah untuk mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan maupun SPT Masa secara elektronik melalui internet.
15. Identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak disebut ....
- AFIN
- EFIN
- ELIN
- LFIN
- RFIN
Jawaban:
b. EFIN
Penjelasan:
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak.
EFIN berfungsi sebagai nomor identitas elektronik yang digunakan untuk:- Registrasi dan login e-Filing
- Pelaporan SPT secara online
- Akses layanan pajak online DJP lainnya