1. Undang-Undang yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebelum Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000, yaitu ....
- UU Nomor 8 Tahun 1983
- UU Nomor 9 Tahun 1983
- UU Nomor 3 Tahun 1988
- UU Nomor 3 Tahun 1983
- UU Nomor 8 Tahun 1988
Jawaban:
A. UU Nomor 8 Tahun 1983
Penjelasan:
UU No. 8/1983 menjadi dasar hukum utama PPN & PPnBM sejak diberlakukan (awalnya direncanakan 1984, kemudian disesuaikan).
UU No. 18/2000 merupakan perubahan atas UU No. 8/1983.
2. Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah terhadap penyerahan/impor BKP-nya, dikenakan ....
- PPh
- PPN
- PPnBM
- PBB
- Bea meterai
Jawaban:
C. PPnBM
Penjelasan:
PPnBM dikenakan hanya satu kali, yaitu pada saat penyerahan pertama oleh produsen atau pada saat impor BKP yang tergolong mewah. Penyerahan pada tingkat berikutnya (distributor → konsumen akhir) tidak dikenakan PPnBM lagi.
PPN dikenakan atas semua BKP/JKP pada umumnya, termasuk barang mewah (tapi PPnBM adalah pajak tambahan khusus).
3. Perhatikan macam-macam pajak berikut!
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Deposito dan Tabungan
Berikut yang merupakan contoh pajak pusat ditunjukkan nomor ....
- (1), (2), dan (3)
- (2), (4), dan (5)
- (3), (4), dan (5)
- (1), (4), dan (5)
- (1),(2), (3), (4), dan (5)
Jawaban:
A. (1), (2), dan (3)
Penjelasan:
Yang bukan pajak pusat murni dari daftar di atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Sebagian besar (PBB Perdesaan & Perkotaan/PBB-P2) sudah menjadi pajak daerah sejak 2014. Hanya sektor tertentu (perkebunan, perhutanan, pertambangan/P5L) yang masih pajak pusat.
- Pajak Deposito dan Tabungan: Ini bukan pajak tersendiri, melainkan PPh Final atas bunga deposito/tabungan (biasanya dipotong 20% oleh bank). Termasuk dalam PPh (pajak pusat), tetapi bukan jenis pajak terpisah.
4. Berikut merupakan pihak-pihak pemungut PPN atau PPnBM, kecuali ....
- Bendaharawan pemerintah pusat dan daerah
- Presiden
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Bank pemerintah
- Sekretaris presiden
Jawaban:
E. Sekretaris presiden
Penjelasan:
Pihak-pihak yang ditunjuk atau berwenang sebagai pemungut PPN atau PPnBM antara lain:
- Bendaharawan pemerintah pusat dan daerah: Secara rutin ditunjuk sebagai pemungut (WAPU) atas pembayaran kepada rekanan pemerintah.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Memungut PPN dan PPnBM pada saat impor barang.
- Bank pemerintah: Dalam beberapa ketentuan lama dan konteks tertentu (misalnya bank persepsi atau penunjukan khusus) berperan sebagai pemungut/penyetor.
- Presiden: Dalam konteks historis, ada Keputusan Presiden yang menjadi dasar penunjukan pemungut pajak tertentu (contoh: Keppres No. 56 Tahun 1988).
5. Tarif PPnBM pada kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semidiesel), dengan semua kapasitas isi silinder adalah ....
- 5%
- 10%
- 15%
- 20%
- 25%
Jawaban:
B. 10%
Penjelasan:
Sesuai ketentuan yang berlaku (termasuk PMK No. 33/PMK.010/2017 dan aturan sebelumnya seperti PMK 64/PMK.011/2014), tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semidiesel), dengan semua kapasitas isi silinder adalah 10%. Tarif ini berlaku sama untuk semua kapasitas mesin (tidak dibedakan cc).
6. PPN atau PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan pemerintah harus disetor selambat-lambatnya pada tanggal ... bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- 1
- 5
- 7
- 9
- 11
Jawaban:
C. 7
Penjelasan:
Ringkasan Batas Waktu Penyetoran PPN/PPnBM:
| Pemungut | Batas Penyetoran |
|---|---|
| Bendaharawan Pemerintah | Tanggal 7 bulan berikutnya |
| Pemungut selain bendaharawan | Tanggal 15 bulan berikutnya |
| PKP biasa (setor sendiri) | Akhir bulan berikutnya |
7. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!
- Adanya proses penyerahan barang.
- Barang yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak (BKP).
- Orang yang menyerahkan barang adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Penyerahan likuidasi atas aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran, sepanjang PPN sewaktu memperoleh aktiva dapat dikreditkan menurut perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
- Penyerahannya di daerah pabean, yaitu daerah Republik Indonesia.
Berdasarkan pernyataan-pernyataan di atas, yang bukan syarat barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditunjukkan nomor ....
- (1)
- (2)
- (3)
- (4)
- (5)
Jawaban:
D. (4)
Penjelasan:
Pernyataan (4) bukan syarat umum pengenaan PPN. Justru merupakan penjelasan khusus mengenai penyerahan BKP berupa aktiva (Pasal 16D UU PPN) yang dikenakan PPN pada saat likuidasi/pembubaran perusahaan, dengan syarat tambahan bahwa PPN masukan waktu perolehan aktiva tersebut dapat dikreditkan. Ini adalah kasus khusus, bukan syarat utama pengenaan PPN.
8. Penghasilan neto adalah ....
- Penghasilan bersih yang diperoleh dari usaha
- Penghasilan kotor yang diperoleh dari usaha
- Penghasilan bruto yang diperoleh dari usaha
- Penghasilan yang dikenakan pajak
- Penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya
Jawaban:
E. Penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya
Penjelasan:
Penghasilan Neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut (sesuai Pasal 6 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh). Disebut juga sebagai penghasilan bersih atau laba bersih fiskal.
9. PPnBM adalah jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-Undang tentang ....
- Pajak Penghasilan
- Pajak Pertambahan Nilai
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Penjualan
- Bea Meterai
Jawaban:
B. Pajak Pertambahan Nilai
Penjelasan:
Undang-undang yang mengaturnya adalah UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
10. Wajib pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan ....
- Penghasilan yang diperolehnya
- Penghasilan bruto
- Penghasilan bersih
- SPT
- Faktur pajak
Jawaban:
B. Penghasilan bruto
Penjelasan:
Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan penjelasannya pada UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (sebagaimana telah diubah terakhir):
“Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.”
PT Waskita Karya pada bulan Januari 2018 melakukan transaksi sebagai berikut.
- Membeli BKP Rp800.000.000,00.
- Menjual BKP ke PKP Rp600.000.000,00.
- Menjual BKP ke bukan PKP Rp210.000.000,00.
- Menjual BKP ke luar negeri/ekspor Rp900.000.000,00.
- Persediaan barang dianggap tidak ada.
- Rata-rata penggunaan genset 60%.
- Masa manfaat genset ditetapkan 4 tahun.
11. Besarnya pajak masukan yang dikenakan kepada PT Waskita Karya adalah ....
- Rp8.000.000,00
- Rp9.000.000,00
- Rp80.000.000,00
- Rp89.000.000,00
- Rp100.000.000,00
Jawaban:
C. Rp80.000.000,00
Penjelasan:
Pajak Masukan PT Waskita Karya berasal dari pembelian Barang Kena Pajak (BKP) sebesar Rp800.000.000.
Dengan tarif PPN standar 10% (tahun 2018):
= 10% × Rp800.000.000
= Rp80.000.000
12. Berikut nilai pajak keluaran yang dikenakan kepada PT Waskita Karya adalah ....
- Rp6.000.000,00
- Rp7.000.000,00
- Rp60.000.000,00
- Rp67.000.000,00
- Rp70.000.000,00
Jawaban:
Tidak ada pilihan yang tepat. Jawaban yang benar adalah Rp81.000.000,00
Penjelasan:
Pajak Keluaran hanya dihitung dari penyerahan BKP di dalam negeri (tarif 10% tahun 2018):
- Penjualan ke PKP: Rp600.000.000 × 10% = Rp60.000.000
- Penjualan ke bukan PKP: Rp210.000.000 × 10% = Rp21.000.000
- Penjualan ekspor (Rp900 juta) → Tarif 0% = Rp0
Total Pajak Keluaran = Rp81.000.000
13. Besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah ....
- Rp1.200.000,00
- Rp8.175.000,00
- Rp70.175.439,00
- Rp78.175.439,00
- Rp80.175.439,00
Jawaban:
Tidak ada pilihan yang tepat. Jawaban yang benar adalah Rp48.000.000,00
Penjelasan:
Pajak Masukan yang timbul dari pembelian BKP
= 10% × Rp800.000.000
= Rp80.000.000
Karena adanya keterangan "rata-rata penggunaan genset 60%", maka pajak masukan hanya dapat dikreditkan secara proporsional sesuai dengan penggunaan untuk kegiatan yang terutang PPN.
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
= 60% × Rp80.000.000
= Rp48.000.000
14. Besarnya PPN lebih bayar atau kurang bayar adalah ....
- Rp1.175.000,00
- Rp2.175.000,00
- Rp10.175.438,00
- Rp20.175.000,00
- Rp22.175.000,00
Jawaban:
Tidak ada pilihan yang tepat. Jawaban yang benar adalah PT Waskita Karya mengalami PPN Kurang Bayar sebesar Rp33.000.000,00 pada Masa Pajak Januari 2018
Penjelasan:
PPN yang harus dibayar
= Rp81.000.000 (pajak keluaran) - Rp48.000.000 (pajak masukan yang dapat dikreditkan)
= Rp33.000.000
15. Faktur pajak sederhana tidak boleh ...
- Disobek
- Dipotong
- Dikreditkan
- Disimpan
- Dibuang
Jawaban:
C. Dikreditkan
Penjelasan:
| Jenis Faktur | Bisa Dikreditkan? | Penggunaan Umum |
|---|---|---|
| Faktur Pajak Standar | Ya | Transaksi biasa antar PKP |
| Faktur Pajak Sederhana | Tidak | Penjualan eceran/konsumen akhir |