1. Penghasilan di bawah ini dikenai pajak bersifat final sesuai dengan ketentuan perpajakan Tahun Pajak 2014, kecuali ....
- 20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak dalam negeri
- 20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak luar negeri atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku
- 25% dari jumlah bruto nilai hadiah yang dibayarkan atau nilai pasar hadiah berupa natura atau kenikmatan
- 0% untuk bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 per bulan
- Penghasilan yang diterima oleh Badan Usaha yang peredaran usaha kumulatifnya tidak melebihi Rp4.800.000.000,00
Jawaban:
a. 20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak dalam negeri
Penjelasan:
Wajib Pajak Dalam Negeri dihitung berdasarkan penghasilan neto dengan tarif progresif (PPh Pasal 17), bukan tarif flat 20% bruto. Tarif 20% bruto final biasanya hanya berlaku untuk jenis penghasilan tertentu (misalnya bunga deposito), bukan secara umum bagi WP Dalam Negeri.
2. Bagi WP Badan, besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah ....
- Sama dengan penghasilan neto
- Penghasilan neto – kompensasi kerugian fiskal
- (Penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan) – PTKP
- Penghasilan bruto
- Peredaran bruto
Jawaban:
b. Penghasilan neto – kompensasi kerugian fiskal
Penjelasan:
Bagi Wajib Pajak Badan, besarnya Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan rumus:
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Fiskal – Kompensasi Kerugian Fiskal
- Penghasilan Neto Fiskal = Penghasilan Bruto – Biaya-biaya yang diperkenankan (Pasal 6 UU PPh).
- Kompensasi Kerugian Fiskal = Kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan (maksimal 5 tahun berturut-turut).
3. Perhatikan data berikut!
- Karyawan swasta (pegawai tetap)
- Koperasi
- PNS
- Firma
- TNI/POLRI
Berdasarkan data di atas, termasuk subjek PPh badan adalah nomor ....
- (1), (2), dan (3)
- (1), (2), dan (4)
- (1), (2), dan (5)
- (1), (3), dan (4)
- (1), (3), dan (5)
Jawaban:
Tidak ada pilihan yang tepat. Jawaban yang benar adalah (2) dan (4)
Penjelasan:
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, subjek Pajak Penghasilan Badan adalah Badan, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak.
Yang termasuk Badan antara lain:- PT
- Firma
- Koperasi
- CV
- Yayasan, perkumpulan, dana pensiun, dll.
4. Pengeluaran-pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) diatur pada ....
- UU PPh Pasal 4
- UU PPh Pasal 9
- UU PPh Pasal 17
- UU PPh Pasal 6
- UU PPh Pasal 5
Jawaban:
d. UU PPh Pasal 6
Penjelasan:
Pasal 6 UU PPh mengatur tentang pengeluaran-pengeluaran yang diperbolehkan yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biasa disebut biaya 3M).
| Pasal | Isi Utama |
|---|---|
| Pasal 4 | Menentukan objek pajak |
| Pasal 5 | Menentukan objek pajak bentuk usaha tetap (BUT) |
| Pasal 6 | Mengatur biaya yang boleh mengurangi pajak |
| Pasal 9 | Mengatur biaya yang tidak boleh mengurangi pajak |
| Pasal 17 | Mengatur tarif pajak penghasilan |
5. Sebuah lampiran SPT Tahunan PPh Badan berupa kertas kerja yang berisi penyesuaian antara laba atau rugi sebelum pajak menurut komersial dengan laba atau rugi menurut SPT Tahunan PPh Badan adalah koreksi ....
- Komersial
- SPT
- SSP
- Fiskal
- SKP
Jawaban:
d. Fiskal
Penjelasan:
- Koreksi Positif (penambahan)
- Koreksi Negatif (pengurangan)
6. Berikut yang merupakan contoh dari penghasilan tidak teratur, kecuali ....
- Selisih kurs dari utang piutang
- Bonus
- THR
- Sewa mobil dari usaha rental
- Gaji
Jawaban:
e. Gaji
Penjelasan:
Penghasilan tidak teratur adalah penghasilan yang diterima tidak secara rutin atau tidak setiap bulan.
Contoh penghasilan tidak teratur:- Bonus
- THR (Tunjangan Hari Raya)
- Selisih kurs dari utang/piutang (sifatnya insidentil)
- Sewa mobil dari usaha rental (biasanya dianggap tidak teratur jika per transaksi/sewa, bukan kontrak bulanan tetap)
7. Kerugian perusahaan dapat dikompensasikan. Kompensasi kerugian fiskal didasarkan hal-hal sebagai berikut ini, kecuali ....
- Surat ketetapan
- Keputusan keberatan
- Perkiraan kerugian
- Putusan banding
- SSP
Jawaban:
e. SSP
Penjelasan:
SSP (Surat Setoran Pajak) bukan dasar untuk kompensasi kerugian fiskal. SSP hanya merupakan bukti pembayaran/penyetoran pajak, bukan dokumen yang menetapkan atau mengukur besarnya kerugian fiskal.
8. Tarif yang benar untuk wajib pajak badan yang penghasilan kotornya lebih dari Rp50.000.000.000,00 adalah ....
- 1% x penghasilan kotor
- 0,25 x 2% x penghasilan kotor
- 25% x PKP
- 12,5% x PKP
- Sebesar 15%
Jawaban:
c. 25% x PKP. Berubah permanen menjadi 22% mulai tahun pajak 2022
Penjelasan:
Untuk Wajib Pajak Badan dengan penghasilan kotor (peredaran usaha/bruto) lebih dari Rp50.000.000.000, tarif PPh yang berlaku adalah tarif normal yaitu 25% × Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tarif 25% ini adalah tarif umum sebelum adanya perubahan melalui UU HPP (yang menurunkan secara permanen menjadi 22% mulai tahun pajak 2022).
9. Pajak Penghasilan (tidak bersifat final) yang dipotong atau dipungut pihak ketiga yang merupakan pembayaran pajak di muka adalah dapat dikreditkan berdasarkan bukti pemotongan pajak yakni untuk jenis penghasilan, kecuali ....
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
Jawaban:
b. PPh Pasal 24
Penjelasan:
Pasal 24 mengatur tentang kredit pajak luar negeri, bukan pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga di dalam negeri. Ini adalah mekanisme pengkreditan pajak yang sudah dibayar di luar negeri terhadap PPh terutang di Indonesia.
10. Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak sesuai dengan tarif ....
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 17
- PPh Pasal 29
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
Jawaban:
b. PPh Pasal 17
Penjelasan:
| Pasal | Fungsi Utama |
|---|---|
| Pasal 17 | Tarif pajak penghasilan (progresif OP & flat badan) seluruh WP Dalam Negeri |
| Pasal 21 | Pemotongan pajak gaji dan upah (karyawan) |
| Pasal 23 | Pemotongan pajak atas modal dan jasa |
| Pasal 25 | Angsuran cicilan pajak bulanan |
| Pasal 29 | Pelunasan kekurangan pajak akhir tahun |
11. Berikut yang tidak dikenakan pajak penghasilan, kecuali ....
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
- Bantuan atau sumbangan
- Imbalan yang diterima dari pekerjaan ataupun jasa yang dalam bentuk natura
- Iuran dana pensiun
- Pembayaran yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada orang pribadi yang berhubungan dengan asuransi kecelakaan
Jawaban:
c. Imbalan yang diterima dari pekerjaan ataupun jasa yang dalam bentuk natura
Penjelasan:
Imbalan natura (misalnya: kendaraan, rumah, makanan, dll) tetap merupakan objek pajak dan dikenakan PPh (kecuali natura tertentu yang dikecualikan seperti makanan di kantin, pakaian seragam, dll dalam batas wajar).
12. Perbedaan yang bersifat tetap dan sekali pajak tidak memperkenankan suatu biaya maka selamanya biaya atau pendapatan tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan pajak disebut beda ....
- Kedudukan
- Langsung
- Tidak langsung
- Tetap
- Waktu
Jawaban:
d. Tetap
Penjelasan:
Beda Tetap adalah perbedaan antara laba komersial dengan laba fiskal yang bersifat permanen. Perbedaan ini tidak akan pernah mempengaruhi periode berikutnya.
Contoh Beda Tetap:- Biaya entertainment yang melebihi batas
- Denda dan sanksi administratif
- Sumbangan (kecuali yang diatur khusus)
- Dividen yang diterima dari perusahaan dalam negeri (untuk WP Badan tertentu)
13. Wajib pajak orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah ....
- Penyelenggara kegiatan
- Pegawai tetap
- Pemotong PPh Pasal 21
- Peserta kegiatan
- Subjek pajak PPh Pasal 21
Jawaban:
c. Pemotong PPh Pasal 21
Penjelasan:
Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 disebut Pemotong PPh Pasal 21.
Yang termasuk Pemotong PPh Pasal 21:- Pemberi kerja (perusahaan, CV, firma, yayasan, dll)
- Penyelenggara kegiatan (atas honorarium narasumber, peserta seminar, atlet, seniman, dll)
- Bendahara pemerintah / instansi pemerintah
- Orang pribadi yang mempekerjakan tenaga ahli, pembantu rumah tangga, dll (dalam batas tertentu)
14. Penyebab pajak sering menjadi masalah dalam perusahaan pada umumnya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut, kecuali ....
- Kesalahpaham dan kealpaan
- Kesalahan (error)
- Ketidakpedulian
- Ketidaktahuan (ignorance)
- Tidak riil
Jawaban:
e. Tidak riil
Penjelasan:
- Kesalahpahaman dan kealpaan
- Kesalahan (error) baik dalam perhitungan maupun pelaporan
- Ketidakpedulian dan tidak menganggap penting kewajiban perpajakan
- Ketidaktahuan karena kurang pengetahuan tentang peraturan pajak yang terus berubah
15. Perhatikan unsur-unsur PPh berikut!
- Badan usaha
- Berkedudukan di Indonesia
- Laba atau rugi badan usaha
- Penghasilan karyawan dalam setahun
- Pajak penghasilan
Berikut yang bukan unsur dari PPh badan adalah nomor ....
- (1), (2), dan (4)
- (2) dan (5)
- (3) dan (5)
- (4)
- (2)
Jawaban:
d. (4)
Penjelasan:
- Badan usaha → Subjek pajak
- Berkedudukan di Indonesia → Menentukan status sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri
- Laba atau rugi badan usaha → Objek pajak (penghasilan neto fiskal)
- Pajak penghasilan → Jenis pajak yang dikenakan