Kunci Jawaban 'Administrasi Pajak' Soal Pilihan Ganda Bab 6 SSP serta SPT PPN dan PPnBM Kelas 12 SMK AKL

Mentari
Kumpulan Bank Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Administrasi Pajak Bab 6 SSP serta SPT PPN dan PPnBM Kelas 12 SMK AKL Akuntansi Keuangan Lembaga

1. Wajib Pajak tengah mengajukan keberatan terhadap Suatu Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tetapi tidak ditanggapi oleh KPP karena tidak memenuhi persyaratan formal, padahal WP yakin berdasarkan bukti-2 yang ada SKPKB yang diterbitkan tidak benar. Pada kasus ini, WP dapat mengajukan ....

  1. Keberatan lagi
  2. Banding
  3. Gugatan
  4. Membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar Pasal 36 ayat (1) huruf b
  5. Surat tidak sanggup

Jawaban:
d. Membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar Pasal 36 ayat (1) huruf b

Penjelasan:

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak (karena jabatannya atau atas permohonan WP) untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Ini termasuk kasus di mana keberatan ditolak karena alasan formal padahal secara substansi ada kesalahan pada SKPKB (misalnya perhitungan yang keliru meski bukti WP kuat). Jalur ini disebut upaya hukum non-keberatan atau pembatalan ketetapan yang tidak benar.


2. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!
  1. Surat tagihan pajak
  2. Surat ketetapan pajak dan surat keputusan pembetulan
  3. Surat kewajiban PPH
  4. Putusan banding
  5. Surat keputusan keberatan
  6. NPWP

Dasar penagihan pajak yang diatur dalam UU KUP ditunjukkan oleh nomor ....

  1. (1), (2), dan (3)
  2. (4), (5), dan (6)
  3. (2), (4), dan (5)
  4. (3), (5), dan (6)
  5. (1), (2), dan (6)

Jawaban:
Tidak ada pilihan yang tepat. Jawaban yang benar adalah (1), (2), (4), dan (5)

Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU KUP, dokumen-dokumen resmi yang menjadi dasar hukum penagihan aktif meliputi:
  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Putusan Banding
  • Putusan Peninjauan Kembali (PK)

3. Wajib pajak bisa mengajukan keberatan kepada DJP atas suatu ....

  1. Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau atas pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan
  2. SKPKB dan SKPKBT
  3. SKPKBT, SKPKB, atau atas pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan
  4. SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB
  5. SKPKB dan SKPNT

Jawaban:
c. SKPKBT, SKPKB, atau atas pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan

Penjelasan:
Menurut Pasal 25 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas:
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan

4. Sarana yang digunakan wajib pajak agar dapat dihitung besarnya pajak yang terutang menurut UU KUP adalah ....

  1. Surat pemberitahuan
  2. Laporan keuangan sebagai produk dari pembukuan
  3. Surat setoran pajak
  4. Surat ketetapan pajak
  5. Surat pajak nihil

Jawaban:
a. Surat pemberitahuan

Penjelasan:

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(Pasal 1 angka 8 PMK No. 243/PMK.03/2014)

5. Surat Setoran Pajak (SSP) yang juga berfungsi sebagai SPT Masa PPN adalah SSP PPh ...

  1. Pasal 21
  2. Pasal 22
  3. Pasal 23
  4. Pasal 24
  5. Pasal 25

Jawaban:
e. Pasal 25

Penjelasan:
Berdasarkan PER-22/PJ/2008, Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 memiliki fungsi ganda:
  • Sebagai bukti pembayaran angsuran PPh Pasal 25.
  • Berfungsi sekaligus sebagai SPT Masa PPh Pasal 25 (khususnya bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran melalui bank persepsi dan SSP-nya sudah divalidasi dengan NTPN).

Jika SSP PPh Pasal 25 telah mendapat validasi NTPN, maka WP dianggap telah menyampaikan SPT Masa-nya, sehingga tidak perlu lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 secara terpisah.


6. Hak wajib pajak yang hilang apabila dilakukan pemeriksaan adalah ....

  1. Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan
  2. Menunda pembayaran pajak
  3. Membetulkan surat pemberitahuan
  4. Memberikan data tambahan berkaitan dengan surat pemberitahuan
  5. Memberikan surat petetapan pajak

Jawaban:
c. Membetulkan surat pemberitahuan

Penjelasan:

Menurut Pasal 8 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Begitu pemeriksaan pajak dimulai (biasanya ditandai dengan penyampaian Surat Perintah Pemeriksaan/SP2), maka hak WP untuk membetulkan SPT hilang.


7. Surat tagihan pajak dapat diterbitkan dengan kondisi berikut, kecuali ....

  1. Terdapat kekurangan pembayaran pajak PPh Pasal 25
  2. Pengusaha kena pajak terlambat menerbitkan faktur pajak
  3. Hasil penelitian SPT pajak penghasilan badan terdapat kesalahan hitung
  4. Hasil pemeriksaan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai terdapat kekurangan pembayaran pajak
  5. Hasil surat tagihan pajak ada perubahan

Jawaban:
e. Hasil surat tagihan pajak ada perubahan

Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 14 UU KUP dan PMK 80 Tahun 2023, Surat Tagihan Pajak (STP) dapat diterbitkan dalam kondisi-kondisi berikut:
  • Terdapat kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 (PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar).
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlambat atau tidak menerbitkan Faktur Pajak.
  • Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak karena salah hitung dan/atau salah tulis.
  • Dari hasil pemeriksaan (termasuk SPT Masa PPN) terdapat kekurangan pembayaran pajak atau sanksi administrasi (denda/bunga).

8. Pak Bakti tidak menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, ia dapat dikenakan sanksi karena ketidakpatuhannya dalam membayar pajak terutang tersebut. Berikut yang bukan merupakan sanksi yang dimungkinkan dikenakan pada Pak Bakti adalah ....

  1. Administrasi
  2. Pidana kurungan
  3. Pidana denda
  4. Penyanderaan
  5. Bunga

Jawaban:
d. Penyanderaan

Penjelasan:
Sanksi yang dapat dikenakan:
  • Bunga Bulanan: Sanksi keterlambatan bayar pajak rutin atau Kurang Bayar SPT Tahunan.
  • Bunga Pemeriksaan: Sanksi bunga lebih tinggi jika kekurangan bayar ditemukan oleh petugas pajak.
  • Sanksi Kenaikan: Tambahan nilai nominal pajak 50% hingga 100% jika sengaja menyembunyikan data.
  • Surat Paksa: Surat perintah penyitaan resmi yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Penyitaan dan Pemblokiran: Penyitaan aset fisik atau pemblokiran saldo rekening bank.
  • Gijzeling (Paksa Badan): Penahanan sementara di rutan maksimal 12 bulan untuk utang di atas Rp100 juta.
  • Pidana Penjara: Kurungan badan 6 bulan hingga 6 tahun untuk kasus kesengajaan atau pemalsuan data.
  • Pidana Denda: Sanksi denda finansial bernilai besar yang wajib dilunasi dan tidak bisa diganti kurungan.

9. Kewajiban wajib pajak untuk menyetorkan PPN terutang ke kas negara dengan menggunakan sarana administrasi pajak yang disebut SSP berjumlah ... lembar.

  1. 5
  2. 8
  3. 6
  4. 9
  5. 7

Jawaban:
a. 5

Penjelasan:
Surat Setoran Pajak (SSP) Standar dibuat dalam rangkap 5 (lima) lembar dengan peruntukan sebagai berikut:
  • Lembar 1: Untuk arsip Wajib Pajak / PKP
  • Lembar 2: Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui KPPN
  • Lembar 3: Untuk dilaporkan oleh WP ke KPP (biasanya dilampirkan pada SPT Masa PPN)
  • Lembar 4: Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Pos Persepsi)
  • Lembar 5: Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain (khususnya relevan untuk PPN)

10. Perhatikan pernyataan-pernyataan di bawah ini.
  1. Barang-barang kebutuhan pokok
  2. Barang hasil pertanian
  3. Mobil
  4. Makanan kaleng
  5. Barang hasil kehutanan

Pernyataan yang bukan termasuk barang yang dikenakan PPN ditunjukkan oleh nomor ....

  1. (1)
  2. (2)
  3. (3)
  4. (4)
  5. (5)

Jawaban:
b. (2)

Penjelasan:
Daftar barang yang murni tidak dikenakan PPN:
  • Makanan dan Minuman Restoran: Menu hidangan di warung, cafe, rumah makan, atau katering (karena sudah menjadi objek Pajak Daerah).
  • Uang Tunai: Uang kertas dan koin resmi sebagai alat pembayaran sah.
  • Surat Berharga: Saham, obligasi, cek, dan instrumen pasar modal lainnya.
  • Emas Batangan Negara: Emas batangan yang khusus diperuntukkan sebagai cadangan devisa kas negara.
  • Hasil Pertanian Segar: Sayur-sayuran, buah-buahan, beras, jagung, dan sagu langsung dari alam.
  • Hasil Tambang Mentah: Minyak bumi, gas alam, batubara, dan bijih logam mentah sebelum diolah pabrik.

11. Dalam menentukan penghasilan neto wajib pajak badan, hal-hal berikut yang tidak boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto adalah ....

  1. Kerugian karena selisih kurs mata uang asing
  2. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
  3. Penyusutan harga perolehan harta berwujud yang mana tidak dipergunakan dalam perusahaan
  4. Gaji untuk para pengurus perseroan
  5. Kerugian piutang tak tertagih

Jawaban:
c. Penyusutan harga perolehan harta berwujud yang mana tidak dipergunakan dalam perusahaan

Penjelasan:

Menurut Pasal 11 ayat (1) UU PPh, penyusutan harta berwujud hanya boleh dikurangkan dari penghasilan bruto jika harta tersebut dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (dalam kegiatan usaha/perusahaan). Jika harta berwujud tidak dipergunakan dalam perusahaan, maka penyusutannya tidak boleh dikurangkan sebagai biaya fiskal.


12. Produk hukum hasil dari proses verifikasi pajak adalah surat ....

  1. Ketetapan pajak
  2. Tagihan pajak
  3. Pemberitahuan objek pajak
  4. Teguran pajak
  5. Kuasa

Jawaban:
a. Ketetapan pajak

Penjelasan:

Proses Verifikasi Pajak adalah kegiatan pengujian yang lebih sederhana dibandingkan pemeriksaan pajak penuh. Tujuannya antara lain untuk menerbitkan ketetapan pajak, mengukuhkan PKP, dll (PP No. 74 Tahun 2011). Produk hukum utama yang dihasilkan dari proses verifikasi adalah Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB) apabila ditemukan adanya kekurangan/koreksi pajak. Selain itu, dapat juga diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), tetapi produk hukum yang paling tepat dan paling sering disebut sebagai hasil verifikasi adalah Surat Ketetapan Pajak.


13. Produk hukum berikut yang tidak dapat diajukan keberatan oleh wajib pajak adalah ....

  1. SKPKBT yang diterbitkan tanpa didahului pemeriksaan
  2. SKPKB yang diterbitkan terdapat kesalahan hitung
  3. Surat tagihan pajak atas hasil penelitian
  4. Pemotongan PPh Pasal 23 oleh pemotong PPh
  5. Surat ketetapan pajak PPh Pasal 21

Jawaban:
c. Surat tagihan pajak atas hasil penelitian

Penjelasan:
Menurut Pasal 25 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan atas:
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (contoh: PPh Pasal 21, 23, 26, dll.)

14. Sanksi administrasi yang tertulis dalam SKPKB untuk wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana pajak untuk pertama kali adalah ....

  1. Kenaikan sebesar 200%
  2. Bunga sebesar 2% per bulan
  3. Denda sebesar 150%
  4. Kenaikan sebesar 150%
  5. Dihukum

Jawaban:
a. Kenaikan sebesar 200%. Tapi sudah resmi dihapus sekarang

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 13A UU KUP, Wajib Pajak yang karena kealpaannya (bukan kesengajaan) melakukan pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pajak (misalnya: tidak menyampaikan SPT, SPT tidak benar/tidak lengkap, atau menyebabkan kerugian pada pendapatan negara), untuk pertama kalinya, tidak dikenai sanksi pidana. Sebagai gantinya, WP dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar, yang ditetapkan melalui penerbitan SKPKB. Namun, status hukum pasal ini sudah resmi dihapus dari UU KUP sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (dan dilanjutkan dalam UU HPP).


15. Risiko bagi wajib pajak yang melakukan pencabutan keberatan sebelum diterimanya surat pemberitahuan untuk hadir dalam proses keberatan adalah ....

  1. Tidak dapat mengajukan penghapusan, pengurangan, atau pembatalan sanksi administrasi
  2. Tidak dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar
  3. Tidak dapat mengajukan pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP
  4. Mendapatkan sanksi kenaikan 50%
  5. Bunga sebesar 2% per bulan

Jawaban:
b. Tidak dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan dalam PMK 118 Tahun 2024 dan penjelasan resmi DJP, Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan sebelum menerima Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH).

Namun, risiko / konsekuensi dari pencabutan tersebut adalah:
  • WP dianggap tidak pernah mengajukan keberatan.
  • WP kehilangan hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

Posting Komentar

Ada soal yang belum dipahami atau punya cara cepat yang berbeda? Yuk, tulis di kolom komentar! Sertakan juga nomor soal jika ada yang ingin ditanyakan.