1. Penghasilan di bawah ini dikenai pajak bersifat final sesuai dengan ketentuan perpajakan Tahun Pajak 2014, kecuali ....
- 20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak dalam negeri
- 20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak luar negeri atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku
- 25% dari jumlah bruto nilai hadiah yang dibayarkan atau nilai pasar hadiah berupa natura atau kenikmatan
- 0% untuk bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 per bulan
- Penghasilan yang diterima oleh Badan Usaha yang peredaran usaha kumulatifnya tidak melebihi Rp4.800.000.000,00
Jawaban:
E. Penghasilan yang diterima oleh Badan Usaha yang peredaran usaha kumulatifnya tidak melebihi Rp4.800.000.000,00
2. Bagi WP Badan, besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah ....
- Sama dengan penghasilan neto
- Penghasilan neto – kompensasi kerugian fiskal
- (Penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan) – PTKP
- Penghasilan bruto
- Peredaran bruto
Jawaban:
B. Penghasilan neto – kompensasi kerugian fiskal
3. Perhatikan data berikut!
- Karyawan swasta (pegawai tetap)
- Koperasi
- PNS
- Firma
- TNI/POLRI
Berdasarkan data di atas, termasuk subjek PPh badan adalah nomor ....
- (1), (2), dan (3)
- (1), (2), dan (4)
- (1), (2), dan (5)
- (1), (3), dan (4)
- (1), (3), dan (5)
Jawaban:
B. (1), (2), dan (4)
4. Pengeluaran-pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) diatur pada ....
- UU PPh Pasal 4
- UU PPh Pasal 9
- UU PPh Pasal 17
- UU PPh Pasal 6
- UU PPh Pasal 5
Jawaban:
D. UU PPh Pasal 6
5. Sebuah lampiran SPT Tahunan PPh Badan berupa kertas kerja yang berisi penyesuaian antara laba atau rugi sebelum pajak menurut komersial dengan laba atau rugi menurut SPT Tahunan PPh Badan adalah koreksi ....
- Komersial
- SPT
- SSP
- Fiskal
- SKP
Jawaban:
D. Fiskal
6. Berikut yang merupakan contoh dari penghasilan tidak teratur, kecuali ....
- Selisih kurs dari utang piutang
- Bonus
- THR
- Sewa mobil dari usaha rental
- Gaji
Jawaban:
D. Sewa mobil dari usaha rental
7. Kerugian perusahaan dapat dikompensasikan. Kompensasi kerugian fiskal didasarkan hal-hal sebagai berikut ini, kecuali ....
- Surat ketetapan
- Keputusan keberatan
- Perkiraan kerugian
- Putusan banding
- SSP
Jawaban:
E. SSP
8. Tarif yang benar untuk wajib pajak badan yang penghasilan kotornya lebih dari Rp50.000.000.000,00 adalah ....
- 1% x penghasilan kotor
- 0,25 x 2% x penghasilan kotor
- 25% x PKP
- 12,5% x PKP
- Sebesar 15%
Jawaban:
C. 25% x PKP
9. Pajak Penghasilan (tidak bersifat final) yang dipotong atau dipungut pihak ketiga yang merupakan pembayaran pajak di muka adalah dapat dikreditkan berdasarkan bukti pemotongan pajak yakni untuk jenis penghasilan, kecuali ....
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
Jawaban:
E. PPh Pasal 26
10. Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak sesuai dengan tarif ....
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 17
- PPh Pasal 29
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
Jawaban:
A. PPh Pasal 21
11. Berikut yang tidak dikenakan pajak penghasilan, kecuali ....
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
- Bantuan atau sumbangan
- Imbalan yang diterima dari pekerjaan ataupun jasa yang dalam bentuk natura
- Iuran dana pensiun
- Pembayaran yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada orang pribadi yang berhubungan dengan asuransi kecelakaan
Jawaban:
A. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
12. Perbedaan yang bersifat tetap dan sekali pajak tidak memperkenankan suatu biaya maka selamanya biaya atau pendapatan tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan pajak disebut beda ....
- Kedudukan
- Langsung
- Tidak langsung
- Tetap
- Waktu
Jawaban:
D. Tetap
13. Wajib pajak orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah ....
- Penyelenggara kegiatan
- Pegawai tetap
- Pemotong PPh Pasal 21
- Peserta kegiatan
- Subjek pajak PPh Pasal 21
Jawaban:
A. Penyelenggara kegiatan
14. Penyebab pajak sering menjadi masalah dalam perusahaan pada umumnya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut, kecuali ....
- Kesalahpaham dan kealpaan
- Kesalahan (error)
- Ketidakpedulian
- Ketidaktahuan (ignorance)
- Tidak riil
Jawaban:
E. Tidak riil
15. Perhatikan unsur-unsur PPh berikut!
- Badan usaha
- Berkedudukan di Indonesia
- Laba atau rugi badan usaha
- Penghasilan karyawan dalam setahun
- Pajak penghasilan
Berikut yang bukan unsur dari PPh badan adalah nomor ....
- (1), (2), dan (4)
- (2) dan (5)
- (3) dan (5)
- (4)
- (2)
Jawaban:
D. (4)